KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Dawud Tawar, ayah Darsem tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman pancung jatuh pingsan saat mendatangi kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6). Dawud Tawar meminta dukungan semua pihak untuk membebaskan anaknya yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
JAKARTA, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, tenaga kerja wanita Indonesia di Arab Saudi, Darsem, tidak sepenuhnya bebas dari hukuman meski Pemerintah Indonesia telah membayar uang kompensasi (diyat) senilai Rp 4,7 miliar.
Menurut Gatot, uang itu hanya untuk membebaskan Darsem dari hukum pancung. Namun, setelah itu Pemerintah Arab Saudi akan bertanya kepada keluarga dan masyarakat apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya. Jika terganggu, Darsem harus menjalani sidang umum yang dilangsungkan di Arab Saudi.
"Kalau masyarakat dan keluarganya terganggu, bukan berarti Darsem serta-merta bebas. Dia akan menjalani lagi sidang umum sejauh mana masyarakat terganggu. Itu bisa tahanan 6 atau 10 tahun," tutur Gatot di depan anggota Komisi I DPR, di Gedung DPR, Kamis (23/6/2011).
Namun, lanjut Gatot, jika Darsem memasuki sidang umum, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia yang mewakili pemerintah dapat melakukan semacam bentuk intervensi.
"Saat itu kita intervensi untuk minta maaf kepada rakyat. Selain itu, kita juga bisa memintakan Pemerintah Indonesia untuk meminta maaf kepada Raja, agar Raja bisa memaafkan Darsem," lanjutnya.
Menurutnya, saat ini tiga perwakilan Kementerian Luar Negeri telah tiba di Arab Saudi untuk memastikan uang yang dikirim telah sampai. Bersama pengacara, mereka akan berusaha untuk membebaskan Darsem, baik dari hukum pancung maupun hukuman penjara.
Ia bertutur, hukum di Arab Saudi berdasarkan syariat Islam sehingga pihaknya tak bisa melakukan intervensi, hanya bisa melakukan negosiasi terkait hukuman yang diberikan kepada TKI.
"Hukum di sana, jika ada yang membunuh, tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun hanya saudara atau ahli warisnya. Jadi kalau orang itu meninggal karena dibunuh, yang diminta maaf bukan kepada Raja, tetapi kepada keluarga," tutur Gatot.
Seperti diberitakan, Darsem adalah TKI asal Subang, Jawa Barat. Pada Desember 2007 ia terbukti bersalah di pengadilan Riyadh melakukan pembunuhan terhadap majikannya, seorang warga negara Yaman.
Pada 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh. Namun, berkat kerja sama antara pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar