Proyek Jembatan Selat Malaka yang menghubungkan Malaka dengan Pulau Rupat, pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, akan menjadi proyek ambisisus bagi Malaysia dan Indonesia. Bagaimana tidak, pembangunan jembatan sepanjang 127,93 kilometer itu diperkirakan menelan dana hingga US$12,75 miliar atau Rp114 triliun.
Calon investor yang akan menangani jembatan ini, Strait of Malacca Partners Sdn Bhd, menyatakan pembangunan ini didasari oleh optimisme Malaysia menjadi negara maju pada 2020, dan Indonesia pada 2025. "Jembatan ini akan menjadi landasan negara Asia Tenggara yang beragam dan secara cepat menjadi pusat kekuatan regional," tulis proposal Strait of Malacca Partners Sdn Bhd.
Jembatan Selat Malaka akan menyokong pertumbuhan ekonomi bagi Asia Tenggara, khususnya Malaysia dan Indonesia. Sebab, nantinya jembatan tak hanya sebagai penyeberangan, tetapi juga tempat wisata.
Konsep jembatan ini didesain agar orang yang melewati dapat menikmati jembatan dari dua sudut pandang yang berbeda. Bisa melihat pemandangan laut, pulau, dan garis pantai yang indah. Karena itu, proyek yang akan melibatkan pemerintah Malaysia dan Indonesia ini, juga akan dibangun infrastruktur yang memadai, termasuk di Pulau Rupat.
Bahkan, proyek ini juga akan dilanjutkan dengan pembangunan jembatan sekunder yang menghubungkan Pulau Rupat dengan Dumai di Pulau Sumatera.
Memang, bila dilihat jarak, pembangunan infrastruktur di Indonesia lah yang paling banyak. Indonesia harus membangun 71 kilometer jalan di Pulau Rupat, dan 8 kilometer jalan jembatan Rupat-Dumai. Sementara itu, jembatan utama sendiri 48,69 kilometer. Namun, dari biaya, jembatan utamanya yang paling besar. Jembatan utama diperkirakan menelan Rp98 triliun, sedangkan infrastruktur di Indonesia Rp16 triliun.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen akan membangun Jembatan Selat Malaka bersama dengan pemerintah Malaysia. Langkah ini bisa menjadikan Riau sebagai pintu masuk Malaysia.
Sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/254428-jembatan-malaka--proyek-ambisius-malaysia-ri/
0 komentar:
Posting Komentar